trending

SK Nominasi PIP 2025 Sudah Terbit untuk Siswa Kelas Akhir, Segera Aktivasi Rekening agar Dana Cair

Senin, 26 Mei 2025 | 20:30 WIB
Tanpa aktivasi rekening, bantuan PIP tidak bisa dicairkan. Ayo, segera ke bank! (Dok.puslapdik.kemdikbud.go.id)

Kabar BUMN - Surat Keputusan (SK) Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 bagi siswa kelas akhir telah resmi diterbitkan.

Jika nama Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar nominasi 2025, jangan sia-siakan kesempatan ini.

Bantuan dana pendidikan bisa didapatkan dengan syarat penting, yaitu aktivasi rekening bank penyalur, yang harus dilakukan sebelum 28 Mei 2025.

Baca Juga: KAI Logistik Gandeng NX Logistics Indonesia Dorong Logistik Ramah Lingkungan dengan Moda Transportasi Kereta Api

Jumlah Siswa yang Masuk Nominasi PIP 2025

Berikut data resmi jumlah siswa yang telah masuk dalam daftar nominasi berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Paket A: 12.902 siswa
  • SMP/SMPLB/Paket B: 21.385 siswa
  • SMA/SMALB/Paket C: 17.310 siswa
  • SMK: 11.822 siswa

Baca Juga: Pantai Poganda, Tempat Wisata Andalan Banggai Kepulauan yang Punya Pesona Memikat

Langkah Penting Bagi Siswa Penerima Nominasi

Bagi siswa yang namanya tercantum, langkah selanjutnya adalah:

  • Login ke SIPINTAR melalui situs www.pip.dikdasmen.go.id
  • Pastikan Anda memiliki buku tabungan dan kartu ATM dari bank penyalur.
  • Jika belum punya rekening, segera lakukan aktivasi di bank penyalur sebelum 28 Mei 2025.
  • Setelah aktivasi, buku tabungan dan kartu ATM akan diberikan oleh pihak bank.

Baca Juga: Transformasi Hijau Tanjung Enim: PTBA Wujudkan Kota Wisata Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

SK Pemberian Jadi Penentu Pencairan Dana

Penting untuk dipahami bahwa meskipun Anda sudah masuk nominasi, dana PIP belum bisa dicairkan sebelum SK Pemberian diterbitkan.

Oleh karena itu, rutin pantau laman SIPINTAR agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait pencairan.

Baca Juga: Pertamina Drilling Luncurkan AI-See-U, Kecerdasan Buatan untuk Cegah Kecelakaan Kerja Secara Real-Time

Apabila rekening tidak diaktivasi sampai batas waktu 28 Mei 2025, maka:

  • Status sebagai calon penerima PIP akan dibatalkan
  • Rekening yang tidak diaktifkan tidak bisa diproses kembali
  • Dana akan dikembalikan ke kas negara

Baca Juga: Tempat Wisata di Musi Rawas, Sumatra Selatan, 4 Jam Perjalanan dari Palembang

Dana PIP adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pendidikan anak Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini