Sebagai informasi, kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Muda Intelijen, Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog yang diteken pada Maret 2025.
Program percontohan (pilot project) dijalankan di Kabupaten Bekasi pada 414 bidang tanah seluas sekitar 330 hektare, yang merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Ikut Sukseskan Mudik Bersama BUMN 2025, Ribuan Pemudik Terlayani
Adapun lahan yang menjadi lokasi kegiatan seremonial berada di Desa Srimahi dengan luas lebih dari 33 hektare atau tepatnya 337.543 meter persegi yang digarap oleh 76 petani.***