SMK: 11.822 siswa
Jika kamu atau anakmu termasuk di dalamnya, maka segera lakukan verifikasi dan aktivasi hari ini juga.
Baca Juga: Etika Makan di Jepang, Hampir Tidak Ada yang Sama dengan Tata Krama di Indonesia
Risiko Jika Melewatkan Batas Waktu
Perlu kamu tahu, jika aktivasi rekening tidak dilakukan sampai tanggal 28 Mei 2025, maka konsekuensinya cukup berat.
Status sebagai calon penerima PIP akan dibatalkan, rekening tidak bisa diproses ulang, dan dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara. Jadi, jangan sampai menyesal hanya karena terlambat satu hari.
Baca Juga: RUPTL 2025–2034 Siap Dilaksanakan, PLN Fokus pada Investasi, Tenaga Kerja, dan Ekonomi Mikro
Tahap Selanjutnya: Menunggu SK Pemberian
Setelah berhasil mengaktifkan rekening, tahap berikutnya adalah menunggu SK Pemberian. Informasi ini akan diumumkan secara berkala melalui situs resmi SIPINTAR.
Maka dari itu, pastikan kamu selalu memantau update-nya agar tidak melewatkan informasi penting lainnya.
***