Kabar BUMN - Pabrik PT Semen Padang menjadi lokasi pemusnahan 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar pada hari Kamis (31/7/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, bekerja sama dengan PT Semen Padang sebagai mitra strategis dalam pemberantasan barang ilegal.
Plt. Dirut PT Semen Padang, Pri Gustari Akbar, menyatakan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar dukungan teknis, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-80 RI, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Bagi Pelanggan
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini bentuk edukasi sekaligus kontribusi kami untuk negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanur pabrik PT Semen Padang yang bersuhu sangat tinggi memungkinkan pemusnahan aman tanpa dampak lingkungan. Bahkan residunya dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang.
Baca Juga: Transformasi BTN Cash Management, BTN Resmi Luncurkan Balé Korpora
Ia menekankan bahwa pemusnahan ini berdampak langsung pada penerimaan daerah, khususnya dari pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau.
“Estimasi penerimaan pajak rokok Provinsi Sumbar tahun 2025 sebesar Rp471,02 miliar, dan DBH cukai mencapai Rp2,47 miliar. Ini sangat berarti bagi pembiayaan layanan kesehatan, termasuk iuran BPJS bagi warga kurang mampu,” kata Mahyeldi.
Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana, menambahkan, pemusnahan dilakukan di lokasi yang aman, tertutup, dan jauh dari permukiman.
Suryana merinci BMMN hasil penindakan KPPBC Pabean B Teluk Bayur yang dimusnakan di Pabrik PT Semen Padang. Untuk rokok illegal, jumlahnya 15.014.308 batang dengan berbagai merek.
Kemudian untuk minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 12,79 liter, empat koli pakian bekas, dan 214 kosmetik. Untuk nilai keseluruhan dari barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp22 miliar lebih.