trending

Pupuk Indonesia Tegas Beri Sanksi Kios Nakal, Demi Lindungi Petani

Minggu, 14 September 2025 | 20:30 WIB
Pupuk Indonesia tindak tegas kios pupuk subsidi nakal demi lindungi petani. Sanksi hingga pencabutan izin diberlakukan, didukung sosialisasi dan pengawasan. (Dok. Pupuk Indonesia)

Kabar BUMN - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar tetap sesuai aturan.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan pupuk sampai tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga hak petani terlindungi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pupuk Indonesia menindak tegas kios yang terbukti melanggar aturan penyaluran pupuk subsidi, sebagai bagian dari komitmen kami menjaga hak petani dan kelancaran distribusi, serta ketahanan pangan nasional,” kata VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Hutama Karya Operasikan Tol Tempino–Simpang Ness, Bebas Biaya untuk Sementara

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pupuk Indonesia menjatuhkan sanksi mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasi kios.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata kelola pupuk bersubsidi.

Aturan tersebut memberi kewenangan kepada Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan tertulis sampai mencabut status kios sebagai penerima pupuk subsidi di Titik Serah.

Baca Juga: Magang 6 Bulan di Bidang Humas PTPN I Bandung, Cek Syaratnya!

Dalam periode Januari hingga Agustus 2025, sebanyak 9 kios sudah ditutup karena terbukti melanggar aturan. Selain itu, ada 27 kios yang menerima surat teguran dan 258 kios lainnya dikenakan surat peringatan.

Langkah tegas ini diambil agar tidak ada lagi pihak yang merugikan petani dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.

“Pengawasan dan penegakan aturan ini semata-mata bertujuan melindungi petani. Kami tidak akan mengurangi hak-hak kios pengecer, selama aturan dipatuhi dan dijalankan,” ujar Cindy.

Baca Juga: Pantai Tebing Lampuuk, Spot Ikonik di Aceh dengan Pemandangan Spektakuler

Tak hanya menindak, Pupuk Indonesia juga melakukan langkah preventif dengan memberikan sosialisasi dan edukasi secara rutin kepada para kios.

Surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) terus diterbitkan, disertai pendampingan intensif agar kios memahami dan menjalankan aturan.

Perseroan pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, untuk ikut mengawasi distribusi pupuk subsidi.

Halaman:

Tags

Terkini