Kabar BUMN - PT Surveyor Indonesia (Persero) membuka program Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler Gratis bagi pelaku usaha industri kecil.
Program ini hadir sebagai dukungan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk membantu UMKM agar produknya makin kompetitif di pasar domestik maupun internasional.
Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha bisa meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang bisnisnya.
Kriteria Penerima Fasilitasi Sertifikasi Halal (Faserhal)
1. Industri kecil di bidang makanan (KBLI 10xxx), minuman (KBLI 11xxx), bahan kimia, dan obat tradisional (KBLI 20xxx).
Baca Juga: AI yang Bisa Digunakan untuk Membuat Itenerary Liburan
2. Bukan warung, kedai, restoran, atau penjual makanan/minuman keliling.
3. Memiliki NIB berbasis risiko, satu fasilitas produksi milik sendiri.
4. Omzet tahunan Rp2–15 miliar.
Baca Juga: Seperti di Luar Negeri, View Sebagus Ini Bisa Ditemukan di Wasuk Malahayu, Brebes
5. Menggunakan bahan baku daging sembelihan dari tempat yang sudah bersertifikat halal.
6. Skema sertifikasi halal reguler (melalui LPH).
7. Tidak sedang menerima sertifikat halal dari lembaga lain.