Kabar BUMN - PT Pusri Palembang, anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menegaskan komitmennya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai regulasi pemerintah.
Salah satunya melalui penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di titik serah resmi.
VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rustam Effendi, menyampaikan bahwa HET merupakan harga resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk petani penerima manfaat.
Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar di sistem E-RDKK dapat menebus pupuk tersebut di Titik Serah (PPTS) resmi.
Antara lain kios pengecer, gapoktan, kelompok budidaya ikan (pokdakan), maupun koperasi yang telah ditunjuk.
“Kami memastikan bahwa seluruh penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran Penerima.
"Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di titik serah sesuai HET yang berlaku. Apabila terdapat biaya tambahan seperti ongkos kirim, maka harus disertai nota terpisah dan tidak digabungkan dalam transaksi penebusan pupuk,” ujar Rustam.
Sesuai aturan, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea dan Rp2.300/kg untuk NPK.
Saat ini, stok pupuk di gudang lini III Pusri mencapai 95.719 ton Urea dan 47.257 ton NPK, yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan petani di musim tanam.
Baca Juga: Sensasi Berkemah di Danau Talang, Keindahan Alam yang Tenang di Ketinggian 1.500 Mdpl
Pusri bersama Pupuk Indonesia Grup juga aktif melakukan langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran HET.
Upaya ini mencakup edukasi, sosialisasi rutin, penerbitan surat edaran, serta kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat dalam pengawasan penyaluran pupuk.