Kabar BUMN - PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi mengumumkan dibukanya periode pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026, yang berlangsung mulai 13 hingga 25 Oktober 2025.
Proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi sistem digital, dan terbuka bagi masyarakat umum.
Langkah digitalisasi ini merupakan yang pertama kalinya diterapkan oleh Pupuk Indonesia dalam proses penjaringan calon PPTS, setelah sebelumnya dilakukan pembenahan sistem untuk mempermudah pendaftaran.
Baca Juga: Pesona Curug Juneng Banyumas: Hidden Gem Sejuk di Lereng Gunung Slamet
Melalui inovasi digital ini, calon PPTS dapat mengikuti proses seleksi dengan lebih mudah, transparan, dan efisien.
Aplikasi sistem digital tersebut menjadi saluran resmi penerimaan calon PPTS pupuk bersubsidi.
Bagi pihak yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses laman ppts.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: PLN dan Warga Bersatu Rehabilitasi Mangrove untuk Tangkal Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa Tengah
Pupuk Indonesia menjelaskan bahwa penerapan sistem digital dalam penjaringan PPTS mengedepankan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil, dan wajar.
Dengan mekanisme ini, proses seleksi diharapkan mampu mengurangi intervensi pada tahap pendaftaran, penilaian, maupun penetapan PPTS.
Selain itu, pendaftaran online juga menjadi wujud proses bisnis yang transparan, sekaligus meningkatkan kecepatan, integrasi data, dan akurasi penilaian terhadap calon penerima.
Baca Juga: Elnusa Trans Samudera Sukses Tuntaskan Proyek Survei Seismik Laut di Thailand Tanpa Insiden
Syarat untuk menjadi Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pupuk Indonesia juga menetapkan sejumlah kriteria bagi calon PPTS, di antaranya: