trending

Jenis-jenis Surat Berharga yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Berikut Syarat dan Cara Gadainya

Sabtu, 8 November 2025 | 14:45 WIB
Gedung Pegadaian. (Dok. Pegadaian)

Kabar BUMN - Selama ini, banyak orang masih beranggapan bahwa Pegadaian hanya menerima emas sebagai barang jaminan.

Padahal, lembaga keuangan ini memiliki beragam layanan pembiayaan dengan jaminan selain logam mulia, termasuk surat berharga dan dokumen penting.

Layanan ini menjadi solusi cepat dan aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal tanpa harus menjual aset milik mereka.

Baca Juga: Menuju Zero Waste, AdMedika Gandeng Waste4Change Kelola Sampah Kantor

Salah satu produk unggulan yang kini banyak dimanfaatkan adalah Gadai Sertifikat, yang memungkinkan masyarakat menjaminkan sertifikat rumah, tanah, atau ruko untuk memperoleh pinjaman dana.

Lalu, apa saja surat yang bisa digadaikan di Pegadaian? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga: 5 Pesona Alam dan Budaya di Maros, Destinasi Wajib Saat Liburan ke Sulawesi Selatan

1. Surat Berharga

Selain emas dan barang elektronik, surat berharga seperti saham dan obligasi kini bisa dijadikan jaminan pinjaman melalui layanan Gadai Efek.

Layanan ini memungkinkan nasabah menjaminkan saham dan obligasi tanpa warkat yang telah terdaftar serta diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menariknya, layanan ini terbuka untuk individu maupun institusi yang memerlukan dana cepat.

Besaran pinjaman ditentukan berdasarkan nilai surat berharga yang dijaminkan dan hasil persetujuan pengajuan, dengan jangka waktu pembiayaan yang fleksibel serta biaya sewa modal yang kompetitif.

Selain itu, surat berharga lain seperti BPKB kendaraan bermotor juga bisa dijadikan jaminan.

Nasabah tetap dapat menggunakan kendaraannya untuk aktivitas harian, sementara dokumennya disimpan aman oleh Pegadaian.

Halaman:

Tags

Terkini