Layanan ini bisa digunakan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, termasuk menambah modal usaha melalui Pinjaman Usaha atau Pinjaman Serbaguna.
Baca Juga: Anak Perusahaan Len Industri Dukung Modernisasi Stasiun Tanah Abang Baru
2. Sertifikat Properti
Tak hanya surat berharga, sertifikat properti seperti rumah, tanah, dan ruko juga bisa digadaikan.
Melalui layanan Gadai Sertifikat, Pegadaian membantu masyarakat dengan penghasilan tetap, petani, hingga pelaku usaha mikro untuk mendapatkan pembiayaan.
Dokumen yang dapat dijaminkan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Nilai pinjaman akan disesuaikan dengan hasil taksiran properti yang dijaminkan.
Prosesnya pun cukup mudah — nasabah hanya perlu menyiapkan dokumen asli dan kelengkapan administrasi, kemudian pihak Pegadaian akan melakukan penilaian sebelum dana dicairkan.
Syarat Gadai Sertifikat di Pegadaian
Agar proses pengajuan berjalan lancar, calon nasabah perlu memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen resmi berikut:
- Sertifikat Asli – Sebagai bukti kepemilikan sah atas rumah, tanah, atau ruko.
- Fotokopi IMB/PBG – Wajib untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Menunjukkan bahwa kewajiban pajak properti sudah dipenuhi.
- Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan – Sebagai identitas resmi dan verifikasi data.
- Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai – Bukti status pernikahan atau peralihan hak.
- Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda di KTP).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) – Untuk pelaku usaha mikro/kecil sebagai bukti usaha aktif.
- Batasan Usia Pemohon – Minimal 17 tahun saat pengajuan, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
- Bukti Penghasilan Rutin – Slip gaji dua bulan terakhir untuk karyawan tetap.
Cara Mengajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian:
- Kunjungi kantor Pegadaian terdekat yang menyediakan layanan gadai sertifikat.
- Lengkapi semua dokumen persyaratan, termasuk sertifikat asli yang sah dan tidak dalam sengketa.
- Proses penilaian jaminan dilakukan oleh pihak Pegadaian untuk menentukan nilai pinjaman.
- Tanda tangan perjanjian setelah nasabah menerima penjelasan mengenai nominal pinjaman, jangka waktu, dan kewajiban pembayaran.
- Pencairan dana dilakukan secara tunai atau transfer setelah seluruh proses administrasi selesai.
Baca Juga: Pendaftaran Program Magang PosIND X Kemnaker Batch 2 Telah Dibuka, Simak Posisi dan Kualifikasinya
Dengan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, proses pengajuan Gadai Sertifikat dapat berlangsung cepat dan peluang persetujuan pinjaman pun semakin besar.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan dalam waktu singkat, baik untuk modal usaha maupun kebutuhan mendesak, layanan Gadai Sertifikat dan Gadai Surat Berharga di Pegadaian bisa menjadi solusi cerdas.