trending

Jenis-jenis Surat Berharga yang Bisa Digadaikan di Pegadaian, Berikut Syarat dan Cara Gadainya

Sabtu, 8 November 2025 | 14:45 WIB
Gedung Pegadaian. (Dok. Pegadaian)

Tanpa harus menjual aset, nasabah tetap memiliki kendali atas kepemilikan properti atau surat berharganya, sekaligus memperoleh pembiayaan yang aman dan transparan.

Dengan sistem penilaian profesional dan prosedur yang jelas, Pegadaian terus membuktikan komitmennya sebagai mitra keuangan terpercaya bagi masyarakat di berbagai lapisan.***

Halaman:

Tags

Terkini