Di samping itu, apakah peserta didik yang pernah aktivasi rekening, perlu melakukan aktivasi lagi?
Baca Juga: 6 Kebiasan Sederhana yang Bisa Mencegah Penurunan Fungsi Otak di Usia Senja
Melansir halaman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, jika nomor rekening pada penetapan Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sama, maka tidak perlu aktivasi lagi.
Aktivasi rekening hanya ditujukan kepada siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi PIP.***