trending

Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP, Mudah dan Tidak Ribet, Ikuti Langkah-langkahnya

Senin, 29 Mei 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM secara online (rawpixel.com/Freepik)

Kabar BUMN - Kini perpanjang SIM tidak perlu antre, karena Anda dapat melakukan perpanjang SIM secara online dengan hanya duduk di rumah.

Perpanjang SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat Anda download atau pasang pada handphone Anda.

SIM yang telah diperpanjang juga bisa langsung dikirimkan ke rumah Anda. Adapun tarif perpanjang masing-masing SIM, yaitu SIM A Rp80 ribu, SIM B Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM D Rp30 ribu.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan RBB 2023, Kenali Ciri-ciri Pengumuman Rekrutmen BUMN Palsu Berikut Ini

Berikut ini cara perpanjang SIM secara online, dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store

Baca Juga: Cara Membuat Tahu Crispy Sambal Kecap, Bisa Jadi Ide Menu Camilan Ala Rumahan

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

Baca Juga: Apakah Film Evil Dead Rise Streaming di Netflix?

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan e-mail

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di e-mail, kemudian aktifkan

Halaman:

Tags

Terkini