trending

Tidak Perlu Panik, KAI Menjelaskan Prosedur Resmi Lost and Found di Kereta dan Stasiun

Jumat, 28 November 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi. KAI memastikan adanya layanan Lost and Found yang terstandar sehingga barang dapat ditemukan dan dikembalikan dengan cepat kepada pemiliknya (Dok. KAI)

3. Datangi layanan Lost and Found di stasiun kedatangan.

4. Petugas akan membantu melakukan pencarian dan pengecekan data.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Raih Provisional ESG Rating BBB dari MSCI, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan

5. Sampaikan detail barang dan data perjalanan. Termasuk ciri-ciri barang, kode booking tiket, serta lokasi terakhir barang terlihat.

6. Jaga kerahasiaan data pribadi. Hindari memberikan kode booking atau detail barang kepada pihak yang tidak berwenang.

7. Lakukan verifikasi dan pencocokan data.

8. Jika barang ditemukan, pelanggan harus memastikan barang tersebut benar miliknya.

Baca Juga: PTPN IV Regional III Tanam 10.500 Bibit Pohon Sepanjang 2025, Perkuat Komitmen Penghijauan Riau

9. Ambil barang sesuai prosedur resmi.

10. Petugas akan menyerahkan barang setelah pendataan dan pendokumentasian selesai.

11. Hubungi Contact Center KAI 121.

12. Pelanggan yang tidak dapat melapor langsung dapat menghubungi 121 atau WhatsApp 08111-2111-21.

Baca Juga: Bio Farma dan POGI Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kesehatan Perempuan Indonesia

Anne menambahkan bahwa KAI mengelola ribuan laporan barang tertinggal setiap tahun, sehingga kedisiplinan pelanggan dalam menjaga barang bawaannya sangat membantu efektivitas layanan Lost and Found.

“KAI terus meningkatkan kualitas layanan, namun kami juga mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta atau meninggalkan area stasiun,” tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini