Dengan penerapan kebijakan ini, status kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus yang ditetapkan regulator.
Baca Juga: Kolaborasi AdMedika dan Komunitas Pendidikan Dorong Terwujudnya Sekolah Tangguh dan Anak yang Sehat
Meski demikian, BNI tetap melakukan asesmen secara menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur guna memastikan fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan," tutup Okki.
Okki menambahkan, kebijakan perlakuan khusus tersebut telah berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah serta Kantor Cabang BNI agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur yang membutuhkan.
Baca Juga: Terminal Kijing Jadi Motor Logistik Kalbar, Dorong Ekspor dan Perkuat Rantai Pasok Nasional
Melalui dukungan pembiayaan yang terukur dan sesuai ketentuan regulator, BNI bersama Keluarga Besar BUMN menegaskan komitmennya untuk hadir, bergerak cepat, dan bekerja bersama dalam mendampingi masyarakat Sumatra bangkit dari bencana, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah secara berkelanjutan.***