Kabar BUMN - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN resmi melakukan penguatan struktur organisasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu, 7 Januari.
Dalam agenda tersebut, pemegang saham menyepakati penambahan satu anggota komisaris sebagai bagian dari langkah strategis perusahaan dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan.
RUPSLB memutuskan pengangkatan Didyk Choiroel sebagai Komisaris BTN. Selain itu, rapat juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Seluruh keputusan ini diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendukung proses transformasi bisnis BTN di tengah dinamika industri perbankan.
Penyesuaian anggaran dasar dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. BTN juga menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Sebagai badan usaha milik negara, BTN wajib memastikan seluruh ketentuan internal sejalan dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Baca Juga: Krakatau Steel Pasok Pipa Baja Proyek Dusem, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional
Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 mengacu pada Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang BUMN.
Aturan tersebut menegaskan kewajiban direksi untuk menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya, guna menjamin kesinambungan operasional perusahaan.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa di tengah proses pemulihan ekonomi dan tantangan makro, BTN tetap mampu mencatatkan kinerja yang solid hingga akhir 2025.
“Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan kredit serta dana pihak ketiga (DPK) yang tetap positif dan sehat. Rasio keuangan BTN juga terjaga dan berada di atas ketentuan minimal regulator,” kata Nixon.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian susunan pengurus merupakan bentuk komitmen perusahaan agar tetap adaptif terhadap perkembangan industri dan tantangan ke depan.