trending

Awali Tahun 2026, KAI Commuter Ajak Masyarakat Lebih Peduli Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi. KAI Commuter mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang dan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. (kai.id)

Kabar BUMN - Untuk menjaga keselamatan masyarakat dan operasional perjalanan kereta, KAI Commuter mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu menjaga keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang dan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel.

Imbuhan ini kembali disampaikan mengingat saat ini kerap terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang dan temperan di jalur kereta api.

“Menurut data yang kami catat, selama tahun 2025 kemarin telah terjadi penemperan sebanyak 54 kejadian di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk area Jabodetabek,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda.

Baca Juga: Tambah Daya PLN Diskon 50%, Promo hanya Sampai 20 Januari 2026

Pihaknya mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang dengan tujuan menjaga keselamatan bersama.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di perlintasan sebidang.

Selain itu, beraktivitas di sekitar jalur rel juga sangat membahayakan keselamatan baik untuk masyarakat maupun perjalanan kereta api itu sendiri.

Baca Juga: PNM Hijaukan Negeri, Tanam Ratusan Ribu Pohon untuk Pulihkan Lingkungan dan Tekan Emisi Karbon

Tindakan seperti berjalan, berfoto, atau berjualan di rel tidak hanya sangat berbahaya bagi masyarakat, juga berpotensi mengganggu perjalanan kereta, mengingat rel adalah jalur steril dan kereta api tidak bisa berhenti mendadak.

Aturan larangan beraktivitas di jalur KA juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, terutama Pasal 181 Ayat (1) yang melarang orang berada di ruang manfaat jalur KA untuk aktivitas non-operasional.

Dan Pasal 199 yang menjatuhkan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda Rp15 juta bagi pelanggar.

Baca Juga: Layanan Nataru 2025/2026 ASDP Tuai Apresiasi, Survei Kepuasan Publik Sangat Tinggi

Untuk mencegah kejadian tersebut, KAI Commuter secara rutin telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan keselamatan di jalur KA.

“Sepanjang 2025 kemarin, lebih dari 16 kegiatan sosialisasi yang dilakukan dengan menggandeng pihak terkait dan Komunitas Pecinta Kereta binaan KAI Commuter di seluruh wilayah operasional,” tambah Karina.

Halaman:

Tags

Terkini