4. Masukkan kode OTP
Cek pesan masuk, lalu input kode OTP sesuai instruksi di aplikasi.
Baca Juga: IFG Menata Anak Usaha, Ini Tujuh Klaster yang Disiapkan
5. Pilih metode verifikasi identitas
Kamu akan diminta memilih verifikasi menggunakan e-KTP atau IKD.
6. Lakukan pemindaian e-KTP
Scan e-KTP sesuai arahan. Pastikan data seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sudah benar.
Baca Juga: KM Kelimutu Lakukan Evakuasi di Laut Jawa, Delapan Awak TB Equator 10 Berhasil Diselamatkan
7. Lakukan verifikasi wajah
Pastikan berada di tempat dengan pencahayaan yang cukup. Hindari penggunaan aksesoris yang menutupi wajah, lalu ikuti petunjuk di layar.
8. Buat PIN baru
Setelah verifikasi berhasil, buat PIN wondr yang baru dan lakukan konfirmasi.
Baca Juga: Aesthetic Sekaligus Bikin Teduh, 7 Pohon Terbaik untuk Ditanam di Halaman Rumah
9. Reset PIN selesai
Kamu bisa login kembali dan bertransaksi menggunakan PIN yang baru dibuat.