Kabar BUMN - Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja menunjukkan peran nyata negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui penyaluran santunan kecelakaan lalu lintas.
Total santunan yang disalurkan mencapai Rp3,22 triliun sebagai bentuk komitmen berkelanjutan perusahaan dalam mendukung sistem perlindungan sosial nasional.
Upaya ini selaras dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial bersama Danantara Indonesia melalui layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Baca Juga: Rekreasi Keluarga di Jogja: Update Tiket dan Fasilitas Gembira Loka Zoo 2026
Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan dari Jasa Raharja.
Dari jumlah tersebut, santunan untuk korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara korban luka-luka menerima santunan sebesar Rp1,85 triliun.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, total penyaluran santunan ini mengalami peningkatan sebesar 3,87 persen berdasarkan data tahun 2025.
Baca Juga: Ayo Ikut Sayembara Poster K3 PELNI 2026, Terbuka untuk Pelajar hingga Umum
Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan dengan menitikberatkan pada kecepatan dan ketepatan penanganan.
Saat ini, proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Capaian tersebut didukung oleh peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang menjalankan tugas dengan semangat pelayanan sepenuh hati.
Baca Juga: Promo PayDay DAMRI Januari 2026: Diskon 20 Persen untuk Perjalanan Lebih Hemat
Percepatan penyaluran santunan ini mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan serta ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.