trending

Saat Arsip Usai Bertugas, Hutama Karya Pastikan Pemusnahan Sesuai Aturan

Minggu, 8 Februari 2026 | 10:45 WIB
Hutama Karya memusnahkan 57.008 arsip yang telah habis masa retensinya sebagai langkah menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan nasional.

Kabar BUMN - PT Hutama Karya (Persero) memusnahkan sebanyak 57.008 berkas arsip yang telah habis masa retensinya di fasilitas PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa, Cikarang, Kamis (30/1).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan kearsipan nasional.

Berdasarkan data Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Hutama Karya menjadi BUMN klaster infrastruktur pertama yang melaksanakan pemusnahan arsip sesuai regulasi.

Baca Juga: Menyambut Imlek, Saatnya Menjelajah Kuliner Legendaris Jakarta

Proses pemusnahan dilakukan oleh Unit Kearsipan Hutama Karya dengan melibatkan Tim Panitia Penilai Arsip serta mendapatkan verifikasi langsung dari ANRI.

Sebelum dimusnahkan, arsip melalui tahapan penilaian berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan dipastikan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Koordinator Unit Kearsipan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan arsip sesuai regulasi.

Baca Juga: Kembang Soka Kulon Progo, Air Terjun Estetik di Balik Perbukitan Menoreh

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai wujud komitmen perusahaan dalam penguatan tata kelola perusahaan yang baik, namun langkah tersebut juga mendukung efisiensi pengelolaan dokumen yang berintegritas dan berkelanjutan,” ujarnya. 

Sementara itu, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menyampaikan bahwa budaya tertib arsip perlu dijaga di setiap unit kerja.

“Hutama Karya mendorong pengelolaan dokumen sesuai instrumen kearsipan, kerapian administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan kearsipan guna memperkuat tata kelola yang makin akuntabel.” tutupnya.***

Tags

Terkini