Direktur Pengembangan Usaha Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, turut memaparkan pendekatan yang diusulkan untuk Tarif Jasa Pertambangan (NIUJP), yang saat ini masih dibahas dan akan segera ditetapkan.
Baca Juga: Jelang HBKN 2026, BULOG dan BAPANAS Gelar Gerakan Pangan Murah di 1.218 Titik Se-Indonesia
Sementara itu, Harry Budi Sidharta menyampaikan dukungan penuh PT TIMAH Tbk terhadap percepatan penetapan HPM timah oleh Komisi XII DPR RI.
“Kunjungan khusus ini terkait timah, dan kebetulan salah satu agenda DPR yang sedang berjalan adalah pembahasan Harga Patokan Mineral."
"PT TIMAH Tbk mendukung inisiatif ini agar ada aturan yang jelas terkait penetapan harga, sehingga perusahaan dan masyarakat bisa saling memantau dan memastikan keadilan,” katanya.
Baca Juga: PELNI Buka Mudik Gratis Bersama BUMN 2026, Sediakan 800 Tiket Kapal untuk Rute Kalimantan–Jawa
Dalam konsep HPM, kompensasi jasa pertambangan akan dirumuskan berdasarkan harga timah global. Artinya, ketika harga timah global naik, kompensasi jasa pertambangan ikut menyesuaikan, begitu pula sebaliknya jika harga menurun.
“Dengan acuan yang sama, pelaku usaha seperti PT TIMAH Tbk dan perusahaan swasta lainnya memiliki dasar yang jelas untuk menentukan kompensasi jasa pertambangan,” ujar Harry.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi XII DPR RI dalam meningkatkan tata kelola timah nasional, termasuk dukungan terhadap PT TIMAH Tbk. ***