trending

KBI Kantongi Mandat BI, Resmi Jadi Kliring Derivatif Pasar Uang dan Valas

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:00 WIB
PT KBI resmi ditunjuk BI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA, memperkuat stabilitas pasar uang dan valuta asing Indonesia. (Dok. PT KBI)

Kabar BUMN - Penunjukan strategis datang dari Bank Indonesia kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

BUMN ini kini memegang peran baru yang memperkuat fondasinya di industri keuangan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi babak penting dalam pengembangan pasar derivatif di Indonesia.

PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi ditetapkan sebagai satu-satunya BUMN yang memperoleh mandat dari Bank Indonesia untuk menjadi Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Baca Juga: Dufan Tawarkan Dinner Valentine Unik di Danau Asia, Ini Harga dan Jadwalnya

Penunjukan tersebut menjadi tonggak strategis, mengingat derivatif PUVA merupakan bagian dari lini bisnis Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang selama ini dikelola oleh PT KBI.

Direktur Utama PT KBI, Budi Susanto, menegaskan bahwa amanah ini membawa tanggung jawab besar dalam membangun sistem keuangan yang semakin kokoh.

“Kami berkomitmen mendukung pasar keuangan yang inklusif dan transparan melalui infrastruktur yang efisien serta manajemen risiko yang komprehensif. Sebagai Lembaga Kliring PUVA, PT KBI siap menjadi garda terdepan dalam mitigasi risiko transaksi di pasar uang dan valuta asing,” ujar Budi.

Baca Juga: Ekosistem Pembiayaan Terintegrasi BRI Group Dorong Hunian Layak dan Ekonomi Rakyat

Penetapan tersebut diberikan setelah PT KBI dinyatakan memenuhi berbagai standar ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6 Tahun 2024 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) No. 26 Tahun 2025.

Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem kliring berjalan sesuai prinsip tata kelola yang kuat dan kredibel.

Sebagai tindak lanjut, PT KBI bersama Jakarta Futures Exchange (JFX), yang dikenal sebagai bursa berjangka pertama dan terbesar di Indonesia, telah melakukan penyesuaian mekanisme transaksi derivatif PUVA.

Baca Juga: Tanpa Pesawat, Kini Jakarta ke Bali Bisa Naik Bus DAMRI

Pengaturan tersebut mencakup tiga skema, yakni transaksi yang diperdagangkan di Bursa Derivatif PUVA, transaksi derivatif PUVA melalui Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), serta transaksi melalui mekanisme PALN.

Penataan ini dirancang untuk memastikan setiap transaksi memiliki kepastian hukum sekaligus perlindungan optimal bagi para pelaku pasar.

Halaman:

Tags

Terkini