Selain itu, PT KBI juga telah mulai menjalankan kewajiban pelaporan operasional kepada Bank Indonesia secara efektif sejak 2 Februari 2026.
Baca Juga: Prakiraan Awal Ramadan 1447 H, Puasa Mulai Tanggal 18 atau 19 Februari 2026?
Pengalaman lebih dari 40 tahun sebagai lembaga kliring dan penjaminan menjadi modal kuat bagi PT KBI dalam mengemban mandat baru ini. Rekam jejak panjang tersebut dinilai mampu mendukung percepatan implementasi Blueprint Pendalaman Pasar Uang 2030 (BPPU 2030) yang dicanangkan Bank Indonesia.
Dalam kerangka tersebut, pengembangan derivatif PUVA di PT KBI akan diarahkan pada pembangunan infrastruktur berstandar internasional berbasis konsep 3I, yakni Interkoneksi, Interoperabilitas, dan Integrasi.
Sebagai penyelenggara infrastruktur, PT KBI menitikberatkan pada proses penyelesaian transaksi yang aman, transparan, serta didukung sistem manajemen risiko yang komprehensif.
Baca Juga: Semarakkan Imlek, KAI Services Percantik Loco Café dengan Dekorasi Spesial
Dengan mandat ini, PT KBI menegaskan perannya bukan hanya sebagai lembaga kliring semata, tetapi juga sebagai pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang. ***