Kabar BUMN - Mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti sekaligus menantang, terutama dalam hal biaya dan ketersediaan tiket.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan program potongan harga tiket.
Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus guna membantu masyarakat pulang kampung dengan biaya yang lebih terjangkau pada Lebaran 2026.
Baca Juga: Magang BUMN Departemen Kearsipan IFG, Simak Kualifikasi dan Tahapan Seleksinya
Periode Pembelian dan Keberangkatan
Program diskon 30 persen ini difokuskan untuk tiket kereta kelas ekonomi komersial. Masyarakat bisa membeli tiket promo dalam periode 10 Februari hingga 29 Maret 2026.
Sementara itu, potongan harga berlaku untuk jadwal keberangkatan pada 14–29 Maret 2026. Artinya, calon penumpang perlu memastikan tanggal perjalanan sesuai dengan rentang waktu tersebut agar bisa menikmati tarif lebih hemat.
Program ini bersifat terbatas karena hanya berlaku selama alokasi tiket promo masih tersedia. Semakin cepat memesan, semakin besar peluang mendapatkan harga diskon.
Baca Juga: Harmoni Keberagaman di Perkebunan PTPN, Imlek Jadi Cermin Toleransi yang Mengakar
Syarat dan Ketentuan Diskon 30%
Agar tidak keliru saat memesan, berikut ketentuan lengkap yang perlu kamu pahami:
-
Pembelian tarif diskon dapat dilakukan melalui seluruh channel penjualan tiket pada 10 Februari–29 Maret 2026.
-
Diskon berlaku untuk periode keberangkatan 14–29 Maret 2026.
-
Potongan harga hanya berlaku untuk kelas ekonomi komersial.
-
Tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi atau diskon lainnya.
-
Tiket promo tetap dapat dibatalkan atau diubah jadwalnya sesuai aturan yang berlaku.