Kabar BUMN - Perjalanan mudik dengan kereta api selalu jadi pilihan banyak orang saat Ramadan hingga menjelang Lebaran.
Selain lebih nyaman, jadwalnya juga jelas.
Tapi ada satu hal yang sering luput diperhatikan penumpang, yaitu aturan ukuran koper yang boleh dibawa ke kabin.
Baca Juga: 5 Wisata Kawah di Pulau Jawa yang Menghadirkan Pesona Tersendiri di Tengah Kegagahan Gunung
Melalui ketentuan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, bagasi yang boleh masuk ke dalam kabin maksimal memiliki volume 100 desimeter kubik.
Ukurannya tidak lebih dari 70 cm x 48 cm x 30 cm dan berat maksimal 20 kilogram.
Jika disederhanakan, koper yang aman dibawa ke kabin umumnya setara ukuran 26 inci.
Baca Juga: Pengelolaan Media Sosial Patra Drilling Contractor Diakui, Bawa Pulang Bronze Winner PRIA 2026
Kalau koper yang dibawa melebihi ketentuan tersebut, penumpang masih bisa membawanya selama dimensinya tidak melampaui batas tertentu.
Namun bagasi berlebih akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas kereta.
Untuk kelas eksekutif tarifnya Rp10.000 per kilogram, bisnis Rp6.000 per kilogram, dan ekonomi Rp2.000 per kilogram.
Baca Juga: Arus Tol Padang–Sicincin Tak Sepenuhnya Normal, Ada Pekerjaan di KM 18
Sementara itu, koper yang ukurannya terlalu besar hingga melebihi batas maksimal tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta sama sekali.
Penumpang disarankan menggunakan jasa pengiriman barang agar perjalanan tetap aman dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain.