trending

Tak Perlu Khawatir Selisih Harga, ASDP Buka Mekanisme Refund Tiket Ferry Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 | 16:00 WIB
Stimulus tarif Lebaran 2026 resmi berjalan, ASDP pastikan perjalanan lebih tertib dan nyaman. (Dok. ASDP)

Kabar BUMN - Periode Angkutan Lebaran 2026 membawa kabar baik bagi pemudik jalur penyeberangan.

Pemerintah menetapkan stimulus diskon tarif dan kebijakan single tarif yang didukung penuh oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator layanan ferry.

Melalui kebijakan ini, ASDP memberikan diskon 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan, setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan.

Baca Juga: Twindate 3.3 DAMRI: Diskon 20% untuk Mudik dan Balik Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!

Selain itu, diterapkan single tarif pada periode tertentu sehingga tarif layanan reguler dan express menjadi sama.

Tiket Sudah Terlanjur Beli? Bisa Partial Refund

Bagi masyarakat yang telah membeli tiket rute Merak–Bakauheni sebelum program diskon berlaku, ASDP memastikan tetap ada pengembalian selisih biaya melalui skema partial refund.

Baca Juga: EcoGrow Mom PTBA Dorong Perempuan Desa Bangkit, Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan dan Ekonomi

Pengajuan refund dapat dilakukan melalui:

  • Contact Center ASDP 191
  • WhatsApp resmi: 0811-1021-191

Prosesnya dirancang sederhana dan transparan agar pengguna jasa tetap mendapatkan haknya.

Baca Juga: Mudik dengan Kendaraan Listrik, Ketahui Tantangan dan Strategi Tepat di Perjalanan

Berlaku di Sejumlah Pelabuhan Strategis

Program diskon berlaku di 14 pelabuhan dan 7 lintasan strategis, mencakup:

  • Pejalan kaki
  • Kendaraan golongan II dan IVA (layanan reguler)
  • Pejalan kaki dan kendaraan golongan II (layanan express)

Baca Juga: ITDC Percepat Pemulihan Banjir di KEK Mandalika, Salurkan Bantuan hingga Trauma Healing

Sementara kebijakan single tarif diterapkan di:

  • Pelabuhan Merak: 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB
  • Pelabuhan Bakauheni: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB

Skema ini mencakup pejalan kaki serta kendaraan golongan I hingga VIA untuk memastikan distribusi kendaraan lebih merata saat puncak arus mudik.

Halaman:

Tags

Terkini