Saldo yang terkumpul dapat dicetak menjadi emas batangan, dijual kembali, atau dijadikan jaminan gadai.
Untuk membuka rekening, nasabah dapat datang langsung ke outlet Pegadaian Syariah dengan mengisi formulir, melengkapi data, serta membayar biaya administrasi Rp10.000 dan biaya titipan tahunan Rp30.000.
Setelah itu, pembelian emas bisa dilakukan kapan saja sesuai kemampuan.
Alternatifnya, pendaftaran juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Tring! by Pegadaian yang menawarkan proses lebih praktis.
Baca Juga: PLN Dukung Mudik Bareng Sektor ESDM 2026, Layani Ribuan Pemudik ke 20 Rute Tujuan
2. Cicil Emas Syariah
Layanan Cicil Emas memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki emas batangan melalui sistem pembayaran bertahap.
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau langsung di kantor cabang.
Nasabah cukup memilih jenis dan berat emas, menentukan tenor cicilan, membayar uang muka, serta menyelesaikan transaksi.
Setelah cicilan lunas, emas fisik dapat diambil sesuai kesepakatan.
Keunggulan layanan ini adalah cicilan yang tetap meski harga emas naik, serta adanya potongan biaya jika pelunasan dilakukan lebih cepat.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Gula Darah Usai Lebaran, Simak 6 Tips Cerdas untuk Menghindarinya
Tips Aman Investasi Emas Syariah
Agar investasi berjalan optimal dan tetap sesuai syariat, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Pastikan emas yang dibeli memiliki bentuk fisik yang jelas, seperti batangan atau kepingan.
- Pilih lembaga atau penjual terpercaya dengan spesifikasi emas yang lengkap, termasuk sertifikat keaslian.
- Perhatikan kewajiban zakat jika kepemilikan emas telah mencapai nisab setara 85 gram dan disimpan selama satu tahun.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, investasi emas tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga membawa nilai keberkahan.
Baca Juga: Jaga Pasokan Energi Nasional, Pertamina EP Zona 4 Tetap Beroperasi Penuh Saat Lebaran