Kabar BUMN - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan pengguna jalan terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini mengacu pada aturan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga: Minuman Sehat untuk Membakar Lemak Sisa Lebaran
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama arus mudik dan balik.
Pembatasan berlaku di sejumlah ruas tol tertentu, seperti Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi Segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta jalan tol yang berada di Pulau Jawa yaitu Tol JORR Seksi S dan Tol Akses Tanjung Priok.
Di luar ruas tersebut, kendaraan tetap bisa melintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bayar Tagihan Makin Hemat! BRImo Bagi-Bagi Cashback hingga 20%
Aturan ini diterapkan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat.
Kendaraan yang dibatasi meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta angkutan material seperti pasir, batu, dan bahan bangunan.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian.
Kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting seperti BBM, pupuk, logistik pokok, hingga bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu.
Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan mengikuti arahan pemerintah dan koordinasi dengan instansi terkait.