trending

KAI Ingatkan Bahaya Perlintasan Sebidang, Disiplin Pengendara Jadi Kunci Keselamatan

Selasa, 24 Maret 2026 | 21:30 WIB
KAI dan stakeholders gelar sosialisasi keselamtan di perlintasan sebidang di JPL Nomor 165A Jl. Laswi antara Stasiun Kiaracondong – Stasiun Cikudapateuh, Kota Bandung. (Dok. KAI)

“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu sebelum melintas di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Cobain Fitur Ekspedisi BRImo, Sedang Ada Promo Kirim Paket Diskon Ongkir hingga 15 Persen

"Tengok kiri dan kanan. Apabila sudah yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, barulah dapat melalui perlintasan tersebut,” ujar Anne.

Ia juga menambahkan bahwa palang perlintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, namun kewaspadaan pengguna jalan tetap menjadi faktor penentu utama.

Di negara dengan budaya keselamatan tinggi, pengendara terbiasa berhenti sejenak untuk memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas.

Baca Juga: Keren! Bandara Soekarno-Hatta Raih Posisi 8 di Asia Versi Skytrax 2026

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi, palang pintu mulai tertutup, atau terdapat tanda akan adanya kereta melintas.

Dalam kondisi tersebut, kereta api memiliki prioritas utama untuk melintas lebih dahulu.

Selain itu, pengguna jalan juga diminta memperhatikan kondisi lalu lintas sebelum melintasi rel.

Baca Juga: Keren! Bandara Soekarno-Hatta Raih Posisi 8 di Asia Versi Skytrax 2026

Saat terjadi kemacetan, pengendara diimbau tidak berhenti atau mengantre di atas rel, melainkan menunggu hingga jalur benar-benar aman untuk dilalui.

Dalam upaya jangka panjang, KAI juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan keselamatan, termasuk pembangunan flyover atau underpass di ruas dengan volume kendaraan tinggi guna mengurangi perlintasan sebidang.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur evaluasi perlintasan minimal satu kali setiap tahun.

Baca Juga: Tanpa Batas Jurusan! Magang BTN Business Support Batch 4 Cocok untuk Kamu yang Ingin Pengalaman Perbankan

Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar peningkatan infrastruktur, penutupan perlintasan, atau penambahan fasilitas keselamatan.

Halaman:

Tags

Terkini