Kabar BUMN - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah dan praktis.
Melalui aplikasi BRImo dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor pajak atau mengantre di loket pembayaran.
Dengan layanan digital ini, proses pembayaran PBB menjadi lebih efisien dan fleksibel.
Seluruh transaksi juga tercatat secara rapi dan dapat diakses kapan saja, sehingga memudahkan pengguna dalam mengelola riwayat pembayaran pajaknya.
Baca Juga: Tanpa Kuota, Pengguna SIMPATI Tetap Bisa Akses Instagram dengan Fitur Ini
Praktis Tanpa Ganggu Aktivitas Harian
BRI menghadirkan kemudahan bagi nasabah untuk membayar PBB kapan saja dan di mana saja.
Cukup dengan smartphone dan koneksi internet, pembayaran dapat dilakukan dalam hitungan menit tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.
Langkah-langkah pembayaran PBB melalui BRImo pun tergolong sederhana dan mudah diikuti.
Baca Juga: Buruan Klaim! Nasabah Bisa Dapat Bonus Rp200 Ribu dari Cicil Emas via BRI, Kuotanya Super Terbatas
Cara Bayar PBB di BRImo
Berikut panduan pembayaran PBB melalui aplikasi BRImo:
1. Login ke aplikasi BRImo, lalu pilih menu Tagihan
2. Pilih fitur PBB dan tentukan daerah pembayaran pajak (cluster serta kota/kabupaten)
3. Masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP)
4. Periksa detail tagihan, kemudian konfirmasi dengan PIN. Selesai