Kabar BUMN - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin praktis dan tidak lagi memakan waktu.
Lewat aplikasi BRImo dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), masyarakat kini bisa menyelesaikan kewajiban pajak langsung dari smartphone tanpa harus datang ke kantor pajak maupun mengantre di loket pembayaran.
Transformasi layanan digital ini membuat proses pembayaran PBB menjadi lebih cepat, fleksibel, dan efisien.
Seluruh riwayat transaksi juga tercatat secara otomatis dan dapat diakses kapan saja, sehingga memudahkan pengguna dalam mengelola pembayaran pajak secara lebih tertata.
Baca Juga: MT Balongan Jadi Andalan Pertamina Jaga Distribusi Energi Nasional hingga Wilayah Kepulauan
Bayar Pajak Kini Bisa dari Mana Saja
BRI menghadirkan kemudahan pembayaran PBB yang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Cukup bermodalkan koneksi internet dan aplikasi BRImo, masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran hanya dalam beberapa menit tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.
Kemudahan ini menjadi solusi praktis di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan digital yang serba cepat dan efisien.
Selain prosesnya yang simpel, tampilan aplikasi juga dirancang agar mudah digunakan oleh berbagai kalangan pengguna.
Baca Juga: 7 Tips Bekerja Optimal bagi Karyawan yang Tetap Masuk Saat Long Weekend
Cara Bayar PBB Lewat BRImo
Berikut langkah-langkah pembayaran PBB melalui aplikasi BRImo:
- Login ke aplikasi BRImo lalu pilih menu Tagihan
- Pilih fitur PBB dan tentukan daerah pembayaran pajak, termasuk cluster dan kota/kabupaten
- Masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Periksa detail tagihan lalu konfirmasi menggunakan PIN
- Pembayaran selesai
Dengan alur yang singkat tersebut, pengguna tidak perlu lagi repot berpindah tempat ataupun menghabiskan waktu untuk antre.
Baca Juga: Telkomsel Ungkap Kunci Bisnis Ritel Bertahan di Tengah Persaingan Digital
Sudah Tersedia di Berbagai Daerah Indonesia
Layanan pembayaran PBB melalui BRImo kini telah menjangkau banyak wilayah di Indonesia.