Baca Juga: Menko AHY Apresiasi Transformasi PT PAL Indonesia Menuju Industri Maritim Berkelas Dunia
Daftar 9 Pelintasan Sebidang yang Direncanakan Ditutup
Berikut sejumlah titik pelintasan liar yang masuk rencana penutupan:
- Lintas Stasiun Citayam–Bojonggede KM 42+265
Jalan Desa Dodol, Kabupaten Bogor. - Lintas Stasiun Tenjo–Tigaraksa KM 56+202
Jalan Desa Kampung Sukajatake, Kabupaten Bogor. - Lintas Stasiun Bojonggede–Cilebut KM 45+254
Jalan desa di wilayah Kabupaten Bogor. - Lintas Stasiun Citayam–Bojonggede KM 41+550
Jalan Desa Gang Paseban, Kabupaten Bogor. - Lintas Stasiun Cilejit–Daru KM 49+178
Jalan Desa Kampung Lame, Kabupaten Bogor. - Lintas Stasiun Cilebut–Bogor KM 50+164
Jalan Desa Tugu Wates, Kabupaten Bogor. - Lintas Stasiun Cilebut–Bogor KM 49+296
Jalan Desa Gang Mesjid, Kabupaten Bogor. - Lintas Stasiun Citayam–Bojonggede KM 40+490
Jalan Desa Gang Jamal, Kabupaten Bogor. - Lintas Stasiun Maseng–Cigombong KM 16+269
Jalan Desa Slawi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Liburan Hemat Bersama balé by BTN, Tiket KAI dan Whoosh Diskon hingga Rp100 Ribu
Mengapa Pelintasan Liar Menjadi Sorotan?
Pelintasan liar umumnya tidak dilengkapi fasilitas keselamatan memadai, seperti palang pintu, sinyal, hingga penjagaan resmi. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih di kawasan dengan frekuensi perjalanan kereta yang tinggi.
Melalui penataan pelintasan sebidang, KAI berharap potensi insiden dapat ditekan sekaligus menciptakan perjalanan kereta yang lebih aman bagi penumpang maupun masyarakat di sekitar jalur rel. ***