Sebelum datang mengurus pajak atau perpanjang STNK, ada baiknya Anda menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, 25 Mei 2023: Tersedia di 14 Titik Lokasi
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
3. Pulpen untuk mengisi formulir