Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tapi sudah kadaluarsa, harap datang ke Polres atau Polresta terdekat.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Surakarta Bulan Juni 2023
Nantinya, Anda akan diberi surat permohonan penerbitan SIM baru.
Adapun, sebaiknya Anda menyiapkan persyaratan perpanjang SIM dari rumah sebelum datang ke SIM Keliling.
Berikut persyaratan dan alat yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rutin Wilayah DI Yogyakarta di Bulan Juni 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Bandung per Juni 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari:
- SIM C : Rp75.000
- SIM A : Rp80.000
6. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Per Juni 2023