trending

Mulai Berlaku Sejak 12 Juni 2023, PT KAI Resmi Keluarkan Syarat Baru Naik Kereta Api

Selasa, 13 Juni 2023 | 08:45 WIB
Ilustrasi. Info promo tiket kereta api dari KAI, berlaku bulan Juni (Instagram/@kai121_)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengumumkan syarat baru bagi para penumpag saat bepergian naik kereta api.

Pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal kini diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus.

Syarat ini berlaku apabila penumpag sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Ada Update Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Tangerang Periode Juni 2023

PT KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk melengkapi vaksinasi Covid-19.

Joni Martinus menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

PT KAI sendiri mendukung penuh kebijaka baru dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Meningkat, Kawasan The Nusa Dua Sukses Jadi Venue Event Dream Machine Festival

Menurut Joni, relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

"KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19," kata Joni.

"Serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud," imbuhnya.

Baca Juga: Apa Boleh Pakai HP Saat Mengerjakan Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023?

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

Halaman:

Tags

Terkini