Cara Kerja Sovereign Wealth Fund, Alternatif Tambahan Dana Pembangunan Selain APBN

Photo Author
Redaksi, Kabar BUMN
- Jumat, 16 April 2021 | 23:13 WIB
Dalam upaya menopang perekonomian nasional, pemerintah membentuk Undang-Undang Cipta Kerja dengan beberapa peraturan turunannya. Salah satu yang telah selesai adalah Peraturan Pemerintah untuk Sovereign Wealth Fund (SWF), yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diberi nama Indonesia Investment Authority (INA). Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pembentukan SWF RI ini juga dimaksudkan untuk menangkap peluang investasi dan solusi alternatif bagi pembiayaan pembangunan Indonesia. Selain itu, SWF RI juga diproyeksikan untuk meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing, dan juga untuk menurunkan rasio utang terhadap produk Domestik Bruto (PDB).

Apa Itu Sovereign Wealth Fund?

Sovereign Wealth Fund adalah badan pengelola dana investasi milik negara. Dalam SWF RI, dana yang akan dikelola berasal dari cadangan devisa milik bank sentral negara, dana hasil privatisasi, akumulasi surplus perdagangan maupun surplus anggaran, dan hasil pendapatan negara dari ekspor sumber daya alam. Untuk meningkatkan nilai aset, SWF RI bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Salah satu caranya adalah dengan membentuk badan usaha patungan antara SWF RI dengan partnernya, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Disebutkan juga bahwa SWF RI ini merupakan kendaraan finansial negara yang dipakai untuk mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang beragam. Selain itu, fungsi SWF RI lainnya juga untuk stabilitas ekonomi, terutama untuk meningkatkan investasi dan tabungan masyarakat. Dalam membantu pembangunan Indonesia, proyek tahap pertama yang diinvestasikan via SWF RI kebanyakan masih berupa infrastruktur. SWF RI berperan sebagai investor yang akan mengambil alih proyek investasi yang telah beroperasi seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan yang saat ini dimiliki oleh BUMN. Di negara-negara yang juga memberlakukan sovereign wealth fund, lembaga ini juga digunakan untuk mendanai pembangunan sosial dan ekonomi, baik yang berbentuk fisik maupun nonfisik. Beberapa bahkan mengoptimalkan fungsinya sebagai strategi politik ekonomi yang efektivitasnya sudah dibuktikan.

Kategori Sovereign Wealth Fund

Berdasarkan tujuan investasinya, sovereign wealth fund dibagi menjadi 5 kategori, sebagai berikut:
  1. Dana stabilisasi, ditujukan untuk mempertahankan pendapatan negara, menggantikan biaya fluktuasi yang mungkin terjadi pada harga komoditas.
  2. Dana tabungan untuk generasi masa depan, bertujuan untuk mengatur simpanan uang intergenerasi. Beberapa negara di dunia yang menggunakan jenis SWF ini untuk mengelola dana bagi populasi lansia di negaranya.
  3. Dana pensiun, Melalui SWF, dana pensiun dapat diinvestasikan sebelum dipakai untuk memenuhi kemungkinan defisit sistem jaminan sosial yang bisa saja terjadi kedepannya.
  4. Dana cadangan investasi, Untuk mengurangi biaya carry negatif saat mengelola cadangan devisa. Sumber dana untuk jenis SWF berasal dari cadangan devisa negara.
  5. Dana pengelolaan kekayaan negara untuk pembangunan strategis, Untuk mendukung pembangunan nasional, seperti infrastruktur. Dana hasil investasinya juga bisa digunakan untuk mendukung industri strategis yang ada di dalam negeri. 

Lahirnya Sovereign Wealth Fund di Indonesia

SWF RI lahir dari amanat Undang-undang Cipta Kerja pasal 154, setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan riset dari negara-negara yang sudah punya lembaga ini dan menggali informasi dari pihak-pihak yang lebih ahli. Untuk membidani lahirnya SWF RI ini, pemerintah bergerak cepat menerbitkan tiga aturan turunan sebagai payung hukum. Yang pertama, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Kedua, ada PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Sedangkan yang terakhir, ada Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

Target Investasi Rp225 Triliun di Tahap Pertama

Bermodal awal Rp75 triliun, SWF RI akan menjalankan kegiatan investasi pemerintah pusat. Penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020. Kemudian di tahun 2021, pemerintah akan menambahkan modal untuk SWF RI sebesar Rp60 triliun.  Pemerintah menargetkan SWF RI akan mampu menarik nilai investasi hingga Rp 225 triliun di tahap pertama ini. Harapannya, jika leverage tiga kali, akan terhitung pendapatan tiga kali lipat dari modal awal senilai Rp75 triliun awal.

Upaya Menarik Investor Asing

Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang punya daya tarik untuk investasi. Pemerintah optimis bahwa SWF RI akan menarik banyak investor karena daya tarik berikut ini:
  • Bernilai tinggi, proyek-proyek yang ditawarkan cukup banyak, serta memiliki prospek jangka panjang.
  • Bonus demografi, Tingginya jumlah usia produktif yang dimiliki Indonesia merupakan daya tarik tersendiri di mata investor. Selain itu ada juga aspiring middle class yang jumlahnya lebih dari 170 juta jiwa, yang membuat pertumbuhan ekonomi jadi salah satu hal menarik.
  • Lembaga independen. Pemerintah menjanjikan SWF RI sebagai lembaga independen yang juga punya tata kelola profesional. Hal ini diyakini, karena report SWF RI langsung kepada presiden. Selain itu, aturan yang dipakai juga mengikuti standar internasional.
"Karena langsung report (SWF) kepada presiden. Kemudian aturannya juga mengikuti standar internasional agar supaya dia menjadi mitra pertama, sehingga investor global yang ingin investasi ke Indonesia mendapat mitra yang dapat dipercaya," ungkap Staf khusus Menteri Keuangan untuk Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin dalam webinar SWF Effect Bagi Economic via Youtube BeritaSatu, Kamis (14/1).

Susunan Dewan Pengurus SWF RI

[caption id="attachment_11116" align="alignnone" width="1257"] Keterangan Pers Menkeu Sri Mulyani selaku Dewas LPI didampingi Ketua Dewan Direktur LPI Ridha Wirakusumah, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. Sumber: setkab.go.id[/caption] SWF RI sudah terbentuk struktur organisasinya di awal 2021 ini. Presiden Joko Widodo telah menyetujui daftar dewan pengawas dan juga susunan direktur LPI. Dewan Pengawas resmi dilantik pada Rabu 27 Januari 2021 di Istana Negara. Dari 5 Dewan Pengawas SWF RI, dua diantaranya adalah Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Tugas Dewan Pengawas ini melakukan pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Adapun susunan dewan pengawas dan direksi yang disetujui Presiden Jokowi tersebut adalah sebagai berikut:

Dewan Pengawas

  1. Sri Mulyani Indrawati (Ketua)
  2. Erick Thohir (anggota)
  3. Haryanto Sahari (anggota)
  4. Yozua Makes (anggota)
  5. Darwin Cyril Nurhadi (anggota)

Dewan Direksi SWF RI

  1. Ridha Wirakusumah (Ketua)
  2. Arief Budiman (Wakil Ketua Dewan Direktur/Direktur Investasi)
  3. Stefanus Ade Hadiwidjaja (Direktur Investasi)
  4. Marita Alisjahbana (Direktur Risiko)
  5. Eddy Purwanto (Direktur Keuangan).
Pada kuartal pertama 2021 ini, SWF RI diharapkan sudah dapat kegiatannya. Dengan demikian, maka terwujudnya pemulihan ekonomi nasional juga diharapkan akan terdorong ke depannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini