interaktif

Kenalan dengan Profil 12 Klaster BUMN Terbaru dan Bidang Usahanya

Selasa, 11 Mei 2021 | 15:29 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyusun ulang klaster BUMN menjadi lebih minimalis. Sebelumnya klaster BUMN berjumlah 27 sekarang dikerucutkan menjadi 12 klaster. Pengerucutan ini tidak lain untuk mensinergikan klaster-klaster yang core bisnisnya dinilai sesuai dan sejalan. Penyusunan ulang ini tidak lain berdasarkan value chain dan supply chain.  Simak selengkapnya klaster-klaster BUMN terbaru di sini!

Kenalan dengan Kementerian BUMN

Organisasi pemerintah yang melaksanakan pembinaan terhadap Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sudah ada sejak tahun 1973. Setelah beberapa kali mengalami perombakan dan pengembangan, pada tahun 1998 organisasi pengelolaan dan pembinaan Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara akhirnya diubah menjadi setingkat Kementerian. Di tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi Kementerian ini sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Namun, di tahun 2001, ketika terjadi suksesi pucuk kepemimpinan Republik Indonesia, organisasi pembina BUMN tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat Kementerian sampai dengan sekarang. Tugas Kementerian BUMN adalah membantu pemerintah di bidang BUMN. Yang mana itu mencakup:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMN.
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan BUMN
  4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BUMN.
Menteri BUMN dalam pelaksanaan tugasnya membawahi Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II. Masing-masing Wakil Menteri BUMN membawahi staf ahli, Deputi Bidang dan klaster-klasternya.

Apa Saja 12 Klaster BUMN?

Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin membawahi 6 klaster yaitu klaster Industri Migas dan Energi, Klaster Industri Minerba, Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan, Klaster Industri Pupuk dan Pangan, Klaster Industri Kesehatan serta Klaster Industri Manufaktur. Sedangkan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo juga membawahi 6 klaster yakni Klaster Jasa Keuangan, Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Klaster Telekomunikasi dan Media, Klaster Infrastruktur, Klaster Pariwisata dan Logistik serta Klaster Sarana dan Prasarana Perhubungan. Berikut ini daftar lengkap klaster 12 BUMN dan 98 perusahaan pelat merah yang masuk ke dalamnya:  [caption id="attachment_11355" align="alignnone" width="683"] Pembagian Klaster BUMN. Sumber: Kementrian BUMN[/caption]

Klaster Industri Energi, Minyak dan Gas

Bergerak di bidang perencanaan, pembangunan serta pengembangan usaha hilir bidang gas bumi. Perencanaan, pembangunan, pengembangan produksi, penyediaan, penyaluran dan distribusi gas buatan (gas hidrokarbon). Kegiatan usaha penunjang lain yang berkaitan langsung dan atau yang mendukung kegiatan usaha utama. Klaster Industri Energi, Minyak dan Gas membawahi:
  1. PT Energy Management Indonesia (Persero)
  2. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  3. PT Pertamina (Persero)
  4. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Klaster Industri Mineral dan Batubara

Bergerak di bidang produsen dan eksportir logam timah, Klaster Industri Mineral dan Batubara menaungi:
  1. PT Aneka Tambang Tbk
  2. PT Timah Tbk
  3. PT Bukit Asam Tbk
  4. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)

Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun

Bergerak di bidang asuransi sosial, penjaminan kredit, dan lain-lain, Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun menaungi:
  1. PT Asuransi Jasa Indonesia
  2. PT Jasa Raharja
  3. PT Asuransi Kredit Indonesia
  4. PT Jaminan Kredit Indonesia
  5. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  6. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  7. PT Taspen (Persero)
  8. PT ASABRI (Persero)
  9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan

Bergerak di bidang budidaya perkebunan dan pengembangan kehutanan, Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan menaungi:
  1. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  2. PT Perkebunan Nusantara I
  3. PT Perkebunan Nusantara II
  4. PT Perkebunan Nusantara IV
  5. PT Perkebunan Nusantara V
  6. PT Perkebunan Nusantara VI
  7. PT Perkebunan Nusantara VII
  8. PT Perkebunan Nusantara VIII
  9. PT Perkebunan Nusantara IX
  10. PT Perkebunan Nusantara X
  11. PT Perkebunan Nusantara XI
  12. PT Perkebunan Nusantara XII
  13. PT Perkebunan Nusantara XIII
  14. PT Perkebunan Nusantara XIV
  15. Perum Perhutani

Klaster Telekomunikasi dan Media

Bergerak di bidang telekomunikasi dan informasi media dan membawahi:
  1. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  2. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  3. PT Amarta Karya (Persero)
  4. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
  5. PT Bank Bukopin Tbk
  6. PT Jakarta Industrial Pulogadung 
  7. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  8. PT Nindya Karya (Persero)
  9. PT Socfin Indonesia
  10. PT Indosat Tbk
  11. PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
  12. PT PANN (Persero)
  13. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
  14. PT Kawasan Industri Lampung
  15. PT Danareksa (Persero)
  16. PT Yodya Karya (Persero)
  17. PT Virama Karya (Persero)
  18. PT Bina Karya (Persero)
  19. PT Indra Karya (Persero)
  20. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  21. Perum Jasa Tirta I
  22. Perum Jasa Tirta II
  23. PT Istaka Karya (Persero)
  24. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
  25. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
  26. PT Kawasan Industri Medan (Persero)
  27. PT PDI Pulau Batam (Persero)
  28. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  29. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
  30. PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
  31. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  32. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
  33. PT Balai Pustaka (Persero)
  34. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  35. PT Kertas Leces (Persero)
  36. PT Barata Indonesia (Persero)
  37. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
  38. PT Semen Kupang (Persero)
  39. PT Primissima (Persero)
  40. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  41. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
  42. PT IGLAS (Persero)
  43. Perum Produksi Film Negara
  44. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  45. PT Boma Bisma Indra (Persero)

Klaster Industri Pupuk dan Pangan

Bergerak di bidang perdagangan ekspor, impor, antar pulau, perdagangan lokal, distribusi, perwakilan dan keagenan, retail, serta pengadaan barang dan menaungi:
  1. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
  2. PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
  3. Perum BULOG
  4. PT Berdikari (Persero)
  5. PT Sang Hyang Seri (Persero)
  6. PT Pertani (Persero)
  7. PT Perikanan Nusantara (Persero)
  8. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  9. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
  10. PT Garam (Persero)

Klaster Pariwisata dan Pendukung

Semua perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan pendukungnya, menaungi:
  1. PT Angkasa Pura I (Persero)
  2. PT Angkasa Pura II (Persero)
  3. PT Survai Udara Penas (Persero)
  4. PT Sarinah (Persero)
  5. Perum LPPNPI
  6. PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
  7. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
  8. PT TWC BP dan RB (Persero)
  9. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Klaster Industri Kesehatan

Bergerak di bidang layanan distribusi dan perdagangan produk kesehatan serta lain-lainnya, membawahi perusahaan:
  1. PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)
  2. PT Kimia Farma Tbk
  3. PT Indofarma Tbk
  4. PT Biofarma (Persero)

Klaster Industri Manufaktur

Bergerak di bidang prasarana dan sarana konstruksi, infrastruktur dan industri manufaktur, membawahi perusahaan:
  1. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  2. PT Surveyor Indonesia (Persero)
  3. PT Sucofindo (Persero)
  4. PT LEN Industri (Persero)
  5. PT Dirgantara Indonesia (Persero)
  6. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  7. PT Dahana (Persero)
  8. PT Pindad (Persero)
  9. PT PAL Indonesia (Persero)

Klaster Jasa Infrastruktur

Bergerak di bidang industri pembangunan infrastruktur serta sektor-sektor utama seperti pembangkit listrik, minyak dan gas, pertambangan, properti, transportasi dan lain-lain. Klaster Jasa Infrastruktur ini menaungi:
  1. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  2. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  4. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  5. PT Hutama Karya (Persero)
  6. PT Brantas Abipraya (Persero)
  7. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  8. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  9. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

Klaster Jasa Logistik

Bergerak di Bidang Jasa Logistik seperti menangani pergudangan, angkutan darat, pengurusan dokumen, bongkar muat dan lainnya. Klaster Jasa Logistik menaungi:
  1. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  2. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  3. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  4. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
  5. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
  6. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
  7. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
  8. Perum PPD
  9. Perum Damri
  10. PT Pos Indonesia (Persero)
  11. PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Klaster Jasa Keuangan

Bergerak di Bidang dan Jasa keuangan lain sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan, menaungi:
  1. Perum Produksi Film Negara
  2. PT Nindya Karya (Persero)
  3. PT Pegadaian (Persero)
  4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  8. PT Danareksa (Persero)
  9. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
  10. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
  11. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
Demikianlah profilisasi klaster-klaster BUMN yang sudah dirampingkan. Klaster sebelumnya yang terlalu luas dinilai tidak efektif sehingga perlu dikerucutkan supaya sesuai dengan kebutuhan kondisi saat ini. Diharapkan dengan perampingan ini sistem kerja BUMN akan lebih efektif dan efisien, sehingga bisa menjawab kebutuhan ekonomi lokal dan global.

Terkini