Adapun masa sosialisasi tanpa tarif ini akan berlaku hingga kemudian ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai besaran tarif Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Danowudu-Bitung.
Dengan dioperasikannya Ruas Danowudu-Bitung tanpa tarif selama masa sosialisasi, banyak pihak berharap keberadaan Jalan Tol Manado-Bitung agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara.
Tentu pemanfaatan ini juga diarahkan khususnya yang berdomisili di Kota Manado, Kota Bitung dan sekitarnya, dengan tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang berlaku.
“Dengan Jalan Tol Manado-Bitung yang kini telah beroperasi penuh, maka konektivitas kedua wilayah tersebut menjadi lebih terjangkau dan memiliki daya saing investasi khususnya di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Charles.
Jalan Tol Manado-Bitung dibangun dengan konsep Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan konstruksi yang dikerjakan oleh Pemerintah sepanjang 14 Km yang terdiri dari Seksi 1A Ruas Manado-Sukur sepanjang 7 Km dan Seksi 1B Ruas Sukur-Airmadidi sepanjang 7 Km.
Sementara itu, untuk konstruksi yang dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol, PT Jasamarga Manado Bitung, adalah sepanjang 25,8 Km, terdiri dari Seksi 2A Ruas Airmadidi-Danowudu sepanjang 12,4 Km.
Serta terdiri dari Seksi 2B Ruas Danowudu-Bitung yang diresmikan hari ini sepanjang 13,4 Km. Jalan Tol Manado-Bitung memiliki lima gerbang tol, yaitu GT Manado, GT Airmadidi, GT Kauditan, GT Danowudu, dan GT Bitung.