Mengunjungi Taman Purbakala Pugung Raharjo di Lampung Timur, Situs Purbangkala Temuan Para Transmigran

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 4 Februari 2024 | 18:30 WIB
Taman Purbakala Pugung Raharjo, Kabupaten Lampung Timur. (Instagram/@langitlampung)
Taman Purbakala Pugung Raharjo, Kabupaten Lampung Timur. (Instagram/@langitlampung)

Kabar BUMN Taman Purbakala Pugung Raharjo menjadi salah satu pilihan destinasi wisata yang layak dikunjungi.

Tempat wisata unik ini berlokasi di Desa Pugungraharjo, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur.

Taman Purbakala Pugung Raharjo menyimpan sejumlah peninggalan budaya yang sampai hari ini bisa kita lihat.

Baca Juga: Kunjungi PT Pusri Palembang, Direktur Utama Pusri Pastikan Fasilitas Kesehatan Karyawan Memadai

Dilansir KabarBUMN.com dari indonesia.go.id, pengunjung bisa menemukan peninggalan-peninggalan zaman megalitik (dari tahun 2500 SM), klasik (Hindu-Buddha) sampai Islam.

Peninggalan di situs ini ditemukan secara tak sengaja oleh para transmigran di tahun  1957.

Pengunjung juga bisa menemukan beberapa artefak seperti keramik lokal dan asing dari berbagai dinasti (Dinasti Han, Yuan, Sung dan Ming), manik-manik, dolmen, hingga menhi.

Baca Juga: Hutama Karya Segera Tetapkan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih, Segini Besarannya

Kemudian ada pula pisau, mata tombak, batu berlubang, batu asahan, batu pipisan, kapak batu, gelang perunggu, batu bergores dan sebuah arca tipe polynesia.

Barang-barang purbakala tersebut tersimpan dengan rapi dan dapat disaksikan pengunjung di Museum Situs Pugung Raharjo.

Selain itu, keunikan taman dengan luas sekitar 30 hektare ini adalah adanya sejumlah Punden Berundak.

Baca Juga: Kunjungi PT Pusri Palembang, Direktur Utama Pusri Pastikan Fasilitas Kesehatan Karyawan Memadai

Tak jarang pengunjung yang datang ke lokasi wisata menyebut gundukan tanah yang berbatu itu mirip dengan piramida yang ada di Mesir.

Punden berundak yang diselimuti rumput hijau ini ada 13 buah, yang letaknya berada di sebelah barat dan timur situs.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini