Kabar BUMN - Memiliki sertifikat halal tentunya sangat penting untuk kelangsungan bisnis dan peningkatan profit perusahaan. Karena masyarakat merasa lebih tenang saat memilih produk yang halal. Begini cara mendaftar sertifikasi halal secara gratis.
Seperti yang kita tahu, masyarakat Indonesia mayoritas menganut agama Islam, sehingga sangat memerhatikan sertifikat halal. Selain itu, produk halal juga berpeluang masuk pasar global. Khususnya, menjual produk ke negara yang mayoritas muslim. Jadi, produk yang kita pasarkan lebih dikenal luas, baik dalam maupun luar negeri.
Untuk mendaftar sertifikat halal cukup mudah, kok. Apalagi sekarang sedang berlangsung program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikasi halal tahap 1 ini dibuka hingga 17 Oktober 2024. Karena itu, kita bisa memanfaatkan program Sehati 2023 untuk mengurus berkas kehalalan produk.
Sebab, setelah 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Kalau tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda, dan penarikan barang.
Kementerian Agama RI telah menyiapkan memberikan 1 juta layanan Sertifikasi Halal Gratis yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha.
Begini cara mendapatkan sertifikat halal melalui program Sehati dari Kementerian Agama RI:
Syarat-Syarat Mendapat Sertifikasi Halal
Ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis dari Kementerian Agama RI. Berikut beberapa dokumen yang perlu kita siapkan sebelum mendaftar program Sehati dari Kemenag:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Pengolahan produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mempunyai hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta, yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Mempunya lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
- Mempunyai atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Bebas dari bahan berbahaya.
- Sudah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Memakai peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Proses Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis
Sebelum mendapatkan sertifikat halal, kita bisa mendaftarkan akun di SiHalal melalui laman https://ptsp.halal.go.id/. Kita bisa melakukan registrasi lebih dulu dengan menggunakan email aktif, lalu verifikasi akun.
Berikutnya, login melalui email yang sudah didaftarkan. Lalu pilih asal pelaku usaha; apakah dalam negeri, instansi pemerintah, atau luar negeri. Berikutnya, kita bisa mengisi NIB yang sudah tersedia, lalu mengikuti tahap-tahap pendaftaran, termasuk melengkapi dokumen.
Selain melalui website, kita bisa mendaftar melalui aplikasi PUSAKA. Aplikasi ini bisa diunduh dari Playstore bagi pengguna Android, atau App Store bagi pengguna iOS. Berikutnya, kita bisa mendaftarkan akun pemilih usaha, lalu mengunggah dokumen sesuai perintah di aplikasi.
Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 42 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun, dan 3 bulan sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha harus segera melakukan perpanjangan sertifikat halal tersebut.