Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 22 Mei 2023: Tersedia di 5 Lokasi Untuk Perpanjang SIM A dan C

Photo Author
Winda Wahdania, Kabar BUMN
- Senin, 22 Mei 2023 | 07:02 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling (Instagram @tmcpoldametro)
Ilustrasi layanan SIM keliling (Instagram @tmcpoldametro)

Kabar BUMN – Layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta kembali digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023.

Layanan SIM keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini seperti dikutip Kabar BUMN dari Instagram @tmcpoldametro.

Baca Juga: Mengenal 9 Fitur Layanan Listrik di Aplikasi PLN Mobile

Jakarta Timur: di Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: di LTC Glodok dan Mal Citraland

Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Bandung Hari Ini, Senin 22 Mei 2023: Hujan Turun dari Siang Menuju Sore Hari

Beberapa dokumen dan syarat yang harus disiapkan masyarakat untuk layanan SIM keliling ini diantaranya:
- foto kopi KTP yang masih berlaku
- foto kopi SIM lama dan SIM aslinya
- bukti cek kesehatan
- bukti tes psikologi

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya melayani perpanjang SIM A dan C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Inilah Prakiraan Cuaca di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Senin 22 Mei 2023

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya layanan perpanjang SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan untuk SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling.

Pemilik SIM B harus memperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Winda Wahdania

Sumber: Instagram @tmcpoldametro

Tags

Artikel Terkait

Terkini