Wisatawan juga bisa berkeliling area hutan untuk menikmati pemandangan asri dan udara segar.
Sudah ada jalan setapak yang bisa dilalui.
Baca Juga: PTBA Salurkan 10.000 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera di Lima Kecamatan
Selain itu, wisatawan juga bisa beristirahat dan bersantai sambil menikmati kopi dan camilan di kafe yang berada di lokasi wisata.
Untuk bisa menikmati keindahan Hutan De Djawatan, wisatawan cukup membayar tiket masuk Rp 6.000 per orang.
Sementara biaya parkir kendaraan akan dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Jam bukanya dimulai pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Apabila berkunjung ke Hutan De Djawatan, pastikan untuk selalu menjaga kebersihan.***