ragam

Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Jumat, 1 Juli 2022 | 09:56 WIB

Kabar BUMN - Pemberlakukan tilang elektronik sudah mulai disosialisasikan oleh Korlantas Polri. Dengan adanya sosialisasi ini, penindakan tilang tidak lagi dilakukan secara manual. Lantas, bagaimana cara memeriksa kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak?

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah penindakan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Yap, penindakan pelanggaran lalu lintas kini telah menggunakan teknologi canggih yang terintegrasi. Namun yang masih menjadi pertanyaan banyak orang: bagaimana cara mengecek kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak?

Yap, berbeda dengan penindakan tilang secara manual. Di mana kita mendapat teguran langsung dari petugas. Tilang elektronik tidak demikian. Kita seakan “tidak diperingati”, sehingga bingung apakah kendaraan kita aman dari tilang elektronik atau tidak.

Proses identifikasi data kendaraan melalui tilang elektronik menggunakan data Electronic registration and identification (ERI). Nantinya, jika Anda melanggar tata tertib lalu lintas, maka pelanggaran akan dicatat, lalu Anda akan mendapatkan pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke rumah.

Jika melanggar, Anda akan mendapatkan surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran. Dalam surat tersebut ada kode akun virtual BRI (BRIVA) yang digunakan untuk membayar denda tilang di bank BRI terdekat.

Lantas, bagaimana kalau kita tidak mendapatkan kiriman surat tilang tersebut?

Cara Mengecek Tilang Elektronik Online

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, Anda dapat melakukan pengecek tilang elektronik secara online. Berikut cara mengecek tilang elektronik secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor kendaraan bermotor, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah diisi, pilih "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Pelanggar lalu lintas akan diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui melalui website https://etle-pmj.info/id. Konfirmasi juga bisa dilakukan secara langsung melalui kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Pelanggar wajib membayar e-tilang untuk proses transaksi.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik antara lain: melewati marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman untuk roda empat, tidak menggunakan helm untuk kendaraan roda dua, menggunakan ponsel di jalan, hingga menggunakan plat nomor palsu.

Jadi, sudah saatnya kita lebih patuh terhadap tata tertib lalu lintas. Jangan hanya karena “tidak ada polisi” jadi kita bisa bebas berkendara tanpa aturan! Hal dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya.

 

Terkini