Kabar BUMN - Setiap pengemudi wajib memahami segala aturan lalu lintas. Dengan hal ini, maka akan tercipta lalu lintas jalan yang aman dan nyaman.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, ada enam warna rambu lalu lintas. Semuanya wajib ditaati oleh para pengemudi.
Kenali semua warna rambu lalu lintas agar kamu tidak keliru, dan jika dilanggar, kemungkinan kamu akan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Saat Musim Pancaroba, Konsumsi Makanan Sehat dan Perbanyak Minum Air Putih
Berikut arti dari keenam warna dasar rambu lalu lintas, dilansir dari Indonesia Baik, Selasa, 2 Mei 2023.
1. Kuning
Rambu lalu lintas dengan warna dasar ini mempunyai tujuan untuk memberikan semacam peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Tale of the Nine Tailed 1938 di tvN dan Prime Video, Catat!
2. Merah
Jangan pernah mengabaikan rambu lalu lintas berwarna merah, karena rambu tersebut berisi larangan.
Rambu ini biasanya menunjukkan dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau lainnya, yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
3. Hijau
Ini merupakan rambu lalu lintas yang biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan.