Kabar BUMN - Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkannya.
Menurut Fikih Sunnah Wanita karya Syekh Ahmad Jad, puasa batal jika seseorang melanggar hakikat utamanya yaitu menahan diri dari segala yang merusaknya.
Dilansir KabarBUMN.com dari baznaz.go.id, sementara dalam Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, ada dua jenis pembatal puasa.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Bangka Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Berkat PT Timah Tbk
Pertama, ,embatalkan puasa dan wajib diqadha (diganti di hari lain), dan kedua membatalkan puasa dan wajib qadha serta kafarat (tebusan).
9 Hal yang Membatalkan Puasa
Agar ibadah puasa tetap sah, berikut beberapa hal yang perlu dihindari:
Baca Juga: Minum Kopi di Bulan Ramadan Tidak Dianjurkan, Kenapa Begitu?
1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan secara sadar, maka puasa batal dan wajib diganti. Namun, jika lupa dan tidak disengaja, puasa tetap sah.
2. Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tertentu, seperti pengobatan yang dilakukan melalui dubur atau uretra (misalnya pemasangan kateter).
3. Muntah dengan sengaja. Jika terjadi secara tidak disengaja, puasa tetap sah.
Baca Juga: Rekrutmen PT SUCOFINDO Kantor Pusat Telah Dibuka: Tersedia Lowongan Ajun Auditor, Simak Syaratnya
4. Berhubungan suami istri saat berpuasa. Membatalkan puasa dan mewajibkan qadha serta kafarat.
5. Keluar air mani karena bersentuhan dengan lawan jenis. Jika terjadi tanpa mimpi basah, maka puasa batal.
6. Haid dan nifas. Wanita yang mengalami haid atau nifas tidak boleh berpuasa dan wajib menggantinya di lain hari.