Kabar BUMN - Bali kembali menerapkan aturan ketat bagi wisatawan asing demi menjaga budaya, adat istiadat, dan ketertiban di pulau ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025, yang berisi berbagai kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan yang tidak menaati peraturan.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wisatawan terhadap norma-norma yang berlaku di Bali.
Baca Juga: Jasa Marga dan KLH Jalin Kerja Sama untuk Pengelolaan Sampah di Rest Area Tol
Kewajiban Wisatawan saat Berkunjung
Sebagai tamu, wisatawan diharapkan menghormati adat dan budaya setempat, terutama saat mengunjungi tempat-tempat suci.
Mereka diwajibkan memakai pakaian yang sopan ketika berada di pura, destinasi wisata, dan ruang publik lainnya.
Baca Juga: Inspirasi Ucapan Hari Raya Idul Fitri untuk Dikirim ke Sanak Saudara di Kampung Halaman
Selain itu, wisatawan juga harus mengikuti sistem pembayaran resmi dengan menggunakan rupiah dan menukarkan mata uang asing hanya di tempat yang berizin.
Ketentuan Berkendara bagi Wisman
Untuk memastikan keselamatan dan ketertiban, wisatawan yang ingin mengendarai kendaraan sendiri di Bali harus memiliki SIM internasional atau nasional yang sah.
Baca Juga: Untuk Perjalanan Aman Sampai Tujuan, MIND ID Sediakan 14 Rest Area di Jalur Mudik Jawa-Sumatra
Mereka wajib mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, mengikuti rambu lalu lintas, serta tidak membawa penumpang melebihi kapasitas.
Pemprov juga mengimbau wisatawan untuk menggunakan transportasi resmi yang terdaftar agar lebih aman dan nyaman.
Larangan yang Wajib Dipatuhi
Baca Juga: Lonjakan Trafik di Jalan Tol Trans Sumatera Saat Arus Mudik Lebaran 2025
Wisatawan dilarang memasuki area suci kecuali untuk kepentingan ibadah.