ragam

Jangan Coba-Coba! Ini Alasan Merokok di Pesawat Bisa Berakibat Fatal

Jumat, 4 April 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi - Jangan coba-coba merokok di pesawat! Simak alasan kenapa larangan ini diterapkan, mulai dari risiko keamanan hingga sanksi berat yang bisa menanti. (Freepik/nensuria)

Baca Juga: Ramah Anak, Destinasi Wisata di Gunungkidul Ini Bisa Dikunjungi Seluruh Keluarga di Libur Panjang

Risiko Kesehatan yang Tidak Bisa Diabaikan

Rokok, baik konvensional maupun elektronik, mengandung zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan, tidak hanya bagi perokok tetapi juga orang-orang di sekitarnya.

Paparan asap rokok di ruang tertutup seperti kabin pesawat dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, seperti asma atau bronkitis. Dengan menerapkan larangan merokok, maskapai berupaya menjaga kesehatan penumpang selama penerbangan.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Magang BUMN di Perumnas! Posisi Staf Administrasi Pendanaan Tersedia

Aturan Ketat dari Maskapai dan Regulasi Internasional

Larangan merokok di pesawat tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga merupakan standar internasional yang diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Di Indonesia, aturan ini diperkuat oleh regulasi Kementerian Perhubungan, termasuk dalam Pasal 419 Undang-Undang Penerbangan.

Baca Juga: Twin Date 4.4! Saatnya Berburu Tiket DAMRI Diskon 20% untuk Perjalanan di Seluruh Rute Trans Jawa

Maskapai seperti Lion Air Group bahkan memiliki kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran ini dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang melanggar.

Pengaruh terhadap Sistem Sirkulasi Udara Pesawat

Pesawat memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk menjaga kualitas udara di dalam kabin.

Baca Juga: Puncaknya 6 April, Festival Balon Udara Wonosobo 2025 Jangan Sampai Dilewatkan!

Merokok di dalam pesawat bisa mencemari udara dan mengganggu sistem ventilasi, yang dapat berdampak pada kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang.

Nikotin dalam asap rokok juga dapat meninggalkan residu di dalam kabin, yang dalam jangka panjang bisa memengaruhi kebersihan dan keamanan pesawat.

Batasan Membawa Rokok Elektrik di Pesawat

Baca Juga: Posko Mudik TASPEN Tetap Hadir di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat Arus Balik, Pastikan Perjalanan Nyaman

Meskipun merokok dilarang, penumpang masih diperbolehkan membawa rokok elektrik dengan ketentuan tertentu.

Berdasarkan SE 12 DJPU 2024, setiap penumpang hanya boleh membawa satu vape yang harus disimpan di saku atau bagasi kabin.

Halaman:

Tags

Terkini