Kabar BUMN - Bersedekah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Muslim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan wujud rasa syukur kepada Allah.
Namun, tidak sedikit orang yang masih bingung tentang seberapa besar jumlah sedekah yang sebaiknya diberikan, terutama jika dikaitkan dengan gaji bulanan.
Meskipun sedekah bersifat sukarela, ada juga bentuk sedekah yang sifatnya wajib, seperti zakat penghasilan.
Baca Juga: Konsistensi Tanpa Henti, Badak LNG Kembali Dianugerahi Predikat Terbaik TOP CSR Awards
Sebagian orang menyamakan sedekah dengan zakat, padahal keduanya punya ketentuan yang berbeda.
Sedekah bisa diberikan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun, sementara zakat memiliki aturan khusus, termasuk batas minimal harta (nishab) dan persentase tertentu.
Lalu, bagaimana cara menentukan jumlah sedekah dari gaji?
Baca Juga: Jam Operasional Lawang Sewu Kelderverkenning Lebih Fleksibel, Siap Sambut Petualang Bawah Tanah!
Mengenal Zakat Penghasilan sebagai Sedekah Gaji
Dalam konteks sedekah gaji, istilah yang lebih tepat digunakan adalah zakat penghasilan.
Zakat ini dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh secara halal seperti gaji, honorarium, jasa, atau bentuk imbalan kerja lainnya.
Baca Juga: No More Botol Plastik! KAI Sudah Sediakan 102 Water Station di Puluhan Stasiun, Auto Eco-Friendly!
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat penghasilan dikenai tarif sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih per bulan.
Zakat ini masuk dalam kategori zakat mal, yang berarti termasuk harta yang wajib dizakatkan.
Jadi, jika kamu menerima penghasilan secara rutin dari pekerjaan tetap dan jumlahnya telah memenuhi batas nishab, maka kamu wajib mengeluarkan zakat penghasilan tersebut.