Kabar BUMN - Kini, urus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk mobil baru jadi lebih praktis dan tidak lagi merepotkan.
Korlantas Polri telah meluncurkan BPKB elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.
Selain lebih canggih, prosesnya juga jadi jauh lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: 5 Lokasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Pesona Matahari Terbit di Yogyakarta
BPKB elektronik ini tetap berbentuk buku, namun ukurannya lebih ringkas mirip paspor dan sudah dilengkapi chip.
Chip tersebut menyimpan seluruh data kendaraan dan dapat terbaca melalui perangkat smartphone yang mendukung NFC (Near Field Communication).
Kalau kamu baru beli mobil dan ingin tahu cara mendapatkan e-BPKB, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:
Baca Juga: Kultur Efisiensi Pertamina Hulu Energi Berbuah Hasil, Cost Optimization Capai USD 698,7 Juta
Langkah-Langkah Mengurus e-BPKB:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Bawa dokumen penting seperti:
- Fotokopi KTP
- Faktur pembelian kendaraan
- Kwitansi jual beli kendaraan
Baca Juga: Tingkatkan Brand Awareness Super App Bale, BTN jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional
2. Datangi Samsat Terdekat
Langsung ke kantor Samsat terdekat tempat kendaraan didaftarkan. Di sana, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan e-BPKB.
3. Cek Fisik Kendaraan