ragam

Mau Urus e-BPKB? Begini Cara Dapatkan Buku Kendaraan Elektronik Versi Terbaru

Senin, 16 Juni 2025 | 13:00 WIB
Saatnya pakai e-BPKB, buku kendaraan dengan chip dan NFC!

Kabar BUMN - Kini, urus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk mobil baru jadi lebih praktis dan tidak lagi merepotkan.

Korlantas Polri telah meluncurkan BPKB elektronik (e-BPKB) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik.

Selain lebih canggih, prosesnya juga jadi jauh lebih cepat dan efisien.

Baca Juga: 5 Lokasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Pesona Matahari Terbit di Yogyakarta

BPKB elektronik ini tetap berbentuk buku, namun ukurannya lebih ringkas mirip paspor dan sudah dilengkapi chip.

Chip tersebut menyimpan seluruh data kendaraan dan dapat terbaca melalui perangkat smartphone yang mendukung NFC (Near Field Communication).

Kalau kamu baru beli mobil dan ingin tahu cara mendapatkan e-BPKB, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:

Baca Juga: Kultur Efisiensi Pertamina Hulu Energi Berbuah Hasil, Cost Optimization Capai USD 698,7 Juta

Langkah-Langkah Mengurus e-BPKB:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Bawa dokumen penting seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Faktur pembelian kendaraan
  • Kwitansi jual beli kendaraan

Baca Juga: Tingkatkan Brand Awareness Super App Bale, BTN jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

2. Datangi Samsat Terdekat

Langsung ke kantor Samsat terdekat tempat kendaraan didaftarkan. Di sana, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan e-BPKB.

3. Cek Fisik Kendaraan

Halaman:

Tags

Terkini