Baca Juga: Bukan Cuma Pelatihan, PERURI PEDIA 2025 Ajak UMKM Lokal Melek Digital!
Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memverifikasi data yang diajukan. Pastikan kendaraan dibawa dalam kondisi lengkap dan sesuai dokumen.
4. Penerbitan e-BPKB
Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan mencetak BPKB dalam versi elektronik dan menyematkan chip RFID ke dalamnya.
Baca Juga: Seharian Keliling Sekitar Alun-alun Bandung, Sudah Populer Sejak Zaman Belanda
5. Ambil e-BPKB-mu!
Setelah semua proses selesai, e-BPKB akan diserahkan kepada pemilik kendaraan.
Biaya Pembuatan e-BPKB:
- Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga
Baca Juga: Karir di BUMN Penerbangan: PT GDPS Mencari Inflight Operation Support di Denpasar
Dengan hadirnya e-BPKB, proses administrasi kendaraan jadi lebih modern dan efisien. Tidak hanya cepat, tapi juga aman dan mudah diakses lewat perangkat digital.
Jadi, kalau kamu baru beli mobil, jangan lupa segera urus e-BPKB-nya ya!***